Pemerintah Mesir tak henti-hentinya mencari dukungan menguatkan proyek gilanya membangun tembok baja yang memisahkan Mesir dan Gaza. Kali ini dukungan yang dicari dan cukup berpotensi kuat berasal dari kampus ternama dan tertua, Al Azhar As Syarief. Sebagaimana yang diberitakan beberapa media, Al Azhar melalui Majma' Al Buhuts-nya telah membenarkan pembangunan tembok pemisah, namun setelah ditelusuri ternyata pernyataan tersebut menyalahi UU sehingga kekuatan fatwa tersebut dipertanyakan.
Hal ini disampaikan oleh salah satu anggota legislatif dari kelompok Independen, Prof. Dr. Ali Laban yang juga berafiliasi dengan Ikhwanul Muslimin. Ia mengatakan, fatwa tersebut tidak sah karena menyalahi ketentuan yang ditetapkan oleh Majma' Al Buhuts itu sendiri. "Tidak diikut sertakannya anggota Majma' Al Buhuts yang berasal dari luar Mesir dalam menetapkan fatwa, telah melanggar UU yang ditetapkan oleh Al Azhar", jelas Ali Laban.
Dalam penjelasannya kepada Aljazeera.net, Ali Laban mengatakan, fatwa yang dikeluarkan oleh Majlis Majma' Al Buhuts hanya disepakati oleh anggota lokal-dari Mesir-saja, "Seharusnya pengambilan fatwa itu mengikutsertakan seluruh ulama negara-negara Islam dan juga para ahli mazhab, karena Al Azhar merupakan organisasi Muslim Internasional dan bukan organisasi lokal", lanjut Ali Laban menjelaskan kesalahan dalam penatapan fatwa itu.
Laban kemudian menambahkan, kesepakatan dari fatwa pembenaran atas pembangun tembok baja telah menyalahi pasal 22 dari UU Al Azhar yang mensyaratkan sahnya sebuah keputusan diambil berdasarkan kehadiran minimal seperempat anggota Majlis Majma' Al Buhuts dari luar Mesir. Dan juga melanggar pasal 15 yang mensyaratkan harus adanya kesepakatan dari anggota non Mesir dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan masalah aqidah.
Dalam posisinya sebagai anggota parlemen dari faksi Independen, Laban kemudian dengan keras mengecam sikap PM. Mesir, Ahmad Nazief dengan menyebutnya sebagai Menteri Urusan Al Azhar, karena tindakannya yang selalu menjadikan Al Azhar sebagai tameng untuk melindungi sikap pemerintah. "Keputusan yang dikeluarkan dari Majlis Majma' Al Buhuts selama ini adalah "dusta" yang dinisbatkan kepada Al Azhar guna mendapatkan legalisasi atas sikap pemerintah Mesir terhadap pembangun tembok baja", jelas Ali Laban.
Dirinya juga berencana memanggil Departemen Urusan Agama Mesir guna mengkaji hal ini. "Ini merupakan pembohongan publik, karena pernyataan ini sangat sensitif dan rawan melukai nilai kebangsaan baik Mesir mau pun Palestina," lanjut Ali Laban.
Ulama Al Azhar: Tembok Baja, Haram!
Sejak jauh hari, para syeikh dan ulama Al Azhar telah mengelurkan pernyataan sikap yang dengan jelas "mengutuk" sikap pemerintah Mesir terhadap pembangunan tembok pemisah Refah dan Jalur Gaza, dengan tegas mereka katakan upaya itu adalah "haram" baik dilihat dari kacamata hukum mau pun kemanusiaan.
Para Ulama Al Azhar meminta kepada para pemimpin negara-negara Arab dan Islam untuk segera mengadakan konferensi bersama guna menentukan sikapnya terhadap proyek pembangun tembok baja Mesir.
Diantara ulama yang lantang menyuarakan hal ini adalah Syeikh Sayid 'Askar, mantan Sekjen Majlis Majma' Al Buhuts yang kini menjabat sebagai anggota parlemen yang berafiliasi dengan Ikhwanul Muslimin, kemudian ulama dari anggota aktif Majlis Majma' Al Buhuts, Syeikh Muhammad Rawi dan juga Dr. Musthofa Asyak'ah. (sn/alj)
Hal ini disampaikan oleh salah satu anggota legislatif dari kelompok Independen, Prof. Dr. Ali Laban yang juga berafiliasi dengan Ikhwanul Muslimin. Ia mengatakan, fatwa tersebut tidak sah karena menyalahi ketentuan yang ditetapkan oleh Majma' Al Buhuts itu sendiri. "Tidak diikut sertakannya anggota Majma' Al Buhuts yang berasal dari luar Mesir dalam menetapkan fatwa, telah melanggar UU yang ditetapkan oleh Al Azhar", jelas Ali Laban.
Dalam penjelasannya kepada Aljazeera.net, Ali Laban mengatakan, fatwa yang dikeluarkan oleh Majlis Majma' Al Buhuts hanya disepakati oleh anggota lokal-dari Mesir-saja, "Seharusnya pengambilan fatwa itu mengikutsertakan seluruh ulama negara-negara Islam dan juga para ahli mazhab, karena Al Azhar merupakan organisasi Muslim Internasional dan bukan organisasi lokal", lanjut Ali Laban menjelaskan kesalahan dalam penatapan fatwa itu.
Laban kemudian menambahkan, kesepakatan dari fatwa pembenaran atas pembangun tembok baja telah menyalahi pasal 22 dari UU Al Azhar yang mensyaratkan sahnya sebuah keputusan diambil berdasarkan kehadiran minimal seperempat anggota Majlis Majma' Al Buhuts dari luar Mesir. Dan juga melanggar pasal 15 yang mensyaratkan harus adanya kesepakatan dari anggota non Mesir dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan masalah aqidah.
Dalam posisinya sebagai anggota parlemen dari faksi Independen, Laban kemudian dengan keras mengecam sikap PM. Mesir, Ahmad Nazief dengan menyebutnya sebagai Menteri Urusan Al Azhar, karena tindakannya yang selalu menjadikan Al Azhar sebagai tameng untuk melindungi sikap pemerintah. "Keputusan yang dikeluarkan dari Majlis Majma' Al Buhuts selama ini adalah "dusta" yang dinisbatkan kepada Al Azhar guna mendapatkan legalisasi atas sikap pemerintah Mesir terhadap pembangun tembok baja", jelas Ali Laban.
Dirinya juga berencana memanggil Departemen Urusan Agama Mesir guna mengkaji hal ini. "Ini merupakan pembohongan publik, karena pernyataan ini sangat sensitif dan rawan melukai nilai kebangsaan baik Mesir mau pun Palestina," lanjut Ali Laban.
Ulama Al Azhar: Tembok Baja, Haram!
Sejak jauh hari, para syeikh dan ulama Al Azhar telah mengelurkan pernyataan sikap yang dengan jelas "mengutuk" sikap pemerintah Mesir terhadap pembangunan tembok pemisah Refah dan Jalur Gaza, dengan tegas mereka katakan upaya itu adalah "haram" baik dilihat dari kacamata hukum mau pun kemanusiaan.
Para Ulama Al Azhar meminta kepada para pemimpin negara-negara Arab dan Islam untuk segera mengadakan konferensi bersama guna menentukan sikapnya terhadap proyek pembangun tembok baja Mesir.
Diantara ulama yang lantang menyuarakan hal ini adalah Syeikh Sayid 'Askar, mantan Sekjen Majlis Majma' Al Buhuts yang kini menjabat sebagai anggota parlemen yang berafiliasi dengan Ikhwanul Muslimin, kemudian ulama dari anggota aktif Majlis Majma' Al Buhuts, Syeikh Muhammad Rawi dan juga Dr. Musthofa Asyak'ah. (sn/alj)
15.23 |
Category:
palestina kita
|
0
komentar
Comments (0)